Ganja sintetis atau tembakau super merupakan new psychoactive substances (NPS) atau narkoba jenis baru. Ia telah beredar cukup lama di Indonesia, tapi diakui oleh hukum awal tahun ini, tepatnya pada 9 Januari 2017. Ia ditetapkan masuk ke golongan 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelumnya, telah banyak terjadi penangkapan. Di wilayah Jawa Barat sendiri, penangkapan pertama kali dilakukan di Garut pada awal 2015. Namun tidak dapat dipidana atas asas legalitas, yakni nullum delictum noella poena sine praevia lege poenali atau tidak ada tindak pidana jika belum ada undang-undang pidana yang mengaturnya lebih dahulu. “Kami hanya menerapkan sanksi sosial dengan cara memberi tahu kepada orang tuanya bahwa anak Anda menggunakan tembakau yang diduga mengandung narkotika,” ujar Mulyadi selaku Kabag Bin Opsnal Dit Res Narkoba di Polda Jabar. Hal yang menjadi masalah lain adalah setelah diberlakukannya aturan terkait ganja sintetis ialah belum adanya alat ...