Skip to main content

Payung Hukum Belum Kuat


Ganja sintetis atau tembakau super merupakan new psychoactive substances (NPS) atau narkoba jenis baru. Ia telah beredar cukup lama di Indonesia, tapi diakui oleh hukum awal tahun ini, tepatnya pada 9 Januari 2017. Ia ditetapkan masuk ke golongan 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelumnya, telah banyak terjadi penangkapan. Di wilayah Jawa Barat sendiri, penangkapan pertama kali dilakukan di Garut pada awal 2015. Namun tidak dapat dipidana atas asas legalitas, yakni nullum delictum noella poena sine praevia lege poenali atau tidak ada tindak pidana jika belum ada undang-undang pidana yang mengaturnya lebih dahulu.

“Kami hanya menerapkan sanksi sosial dengan cara memberi tahu kepada orang tuanya bahwa anak Anda menggunakan tembakau yang diduga mengandung narkotika,” ujar Mulyadi selaku Kabag Bin Opsnal Dit Res Narkoba di Polda Jabar.

Hal yang menjadi masalah lain adalah setelah diberlakukannya aturan terkait ganja sintetis ialah belum adanya alat pengecekan apakah seseorang menggunakan ganja sintetis atau tidak. Ketika ada pernyataan bahwa ada alat pendeteksinya, biasanya alat tersebut hanya mampu mendeteksi beberapa varian, bukan segala variannya. Hal tersebut karena varian yang cukup banyak dari ganja sintetis itu sendiri. Menurut Adhi Hidayat, selaku pihak dari Kementerian Kesehatan sekaligus Psikiater di Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan, sejauh ini cara yang dilakukan lewat wawancara. Salah satu ciri-ciri khususnya ialah pengguna cenderung gelisah.

Penangkapan yang dilakukan sejauh inipun berdasarkan kepemilikan dari ganja sintetis itu sendiri. Cara mengetahui pengguna atau bukannya sendiri belum disosialisasikan lebih jauh kepada pihak-pihak lokal. Hal tersebut dinyatakan oleh Riki Setiadi dari Polres Sumedang.

Selain itu, menurut Hari dari Badan Narkotika Nasional, salah satu hal yang masih sering menjadi permasalahan dalam hukum di bidang narkotika ialah belum hadirnya hukum yang mampu memayungi NPS atau zat-zat narkotika baru. Ganja sintetis ini pun memiliki varian yang sangat banyak sehingga sulit untuk mendeteksi dibuat dari apa dan kandungannya apa.

“Karena semakin banyaknya zat baru maka seharusnya dibuat kebijakan yang sifatnya umbrella. Misalnya disebutkan zat-zat yang memiliki efek yang sama dengan zat-zat yang sudah berada dalam hukum akan masuk ke aturan yang sama. Jika mengikuti tren, akan sampai kapan? Aturan dibatasi, dia akan eksperimen lagi. Variannya akan banyak,” ujar Hari.

Hukum yang berbentuk payung sebagaimana yang dikatakan oleh Hari telah ditetapkan di Inggris mulai Mei 2016. Hukum tersebut menyatakan bahwa semua zat-zat atau jenis narkotika/obat-obatan yang dapat menimbulkan efek psikoaktif dilarang, kecuali untuk alkohol, tembakau, dan kafein.

Dania Putri sebagai Ahli Aturan Obat-Obat Internasional dan Kebijakan Obat-Obatan di Asia Tenggara berpendapat bahwa kehadiran ganja sintetis ini sendiri merupakan efek balon dari diilegalkannya ganja alami itu sendiri. Di percakapannya dengan kami lewat surat elektronik, ia menegaskan efek balon yang dimaksud ialah ketika pemerintah melarang satu jenis zat psikoaktif atau narkotika, misalnya dengan cara membasmi ladang ganja atau menangkap seorang bandar, pemerintah tidak menyadari bahwa nantinya, ladang-ladang ganja baru akan muncul (di tempat yang berbeda), dan bandar-bandar baru akan muncul (dengan taktik yang berbeda). Ganja sintetis, yang awal kehadirannya masih tidak terikat dengan hukum, merupakan bentuk alternatif baru untuk penggunaan ganja karena diilegalkannya ganja.

Ketika membahas tentang legalisasi ganja di Indonesia sendiri mengundang banyak pro dan kontra. Kami pun tidak akan membahasnya dalam tulisan ini. Bentuk jalan keluar dari permasalahan yang diambil setiap negaranya memang cukup beragam. Di Belanda sendiri, hukum terkait narkotika menggunakan pendekatan harm reduction, yakni pengurangan dampak buruk terkait narkotika, sehingga penggunaannya tidak dilarang, melainkan dikontrol. Hal tersebut berbeda dengan Inggris yang melarang seluruh zat-zat serupa yang menimbulkan efek psikoaktif.




Ditulis oleh: Fadiyah dan Muhammad Iqbal
Tulisan terkait:
"Mainan" Baru Candu Baru 
Alternatif Baru Dari Ganja Alami 
Rekam Jejak Ganja Sintetis 
Perbedaan Dari Yang Serupa
Gangguan Akibat Synthetic Cannabinoid

Comments

Popular posts from this blog

“Mainan” Baru Candu Baru

Kamis malam awal Maret lalu, di salah satu sudut pinggiran kabupaten Sumedang, tak jauh dari kampus empat perguruan tinggi besar, sembilan pemuda (yang akan disebutkan dengan nama samaran) berkumpul di rumah seorang kawan mereka. Sebagian besar dari mereka adalah mahasiswa baru, tapi ada pula yang dari tingkat dua dan tiga. Mahasiswa dari kampus yang berbeda-beda ini dipersatukan oleh latar belakang hobi yang sama, dan tentunya alkohol. Mereka bercanda, makan malam, serta bermain kartu. Sebuah rutinitas untuk memangkas waktu bersama. Salah seorang hadir membawakan permainan baru bagi malam itu. Permainan tersebut tertanam dalam tiga lintingan kecil dan tersembunyi di dalam kotak rokok. Tentunya bukan rokok dan terlalu mungil untuk ganja. Mereka sebuah tembakau yang akrab dengan julukan “sinte” atau “ganja sintetis”. Salah seorang dari mereka, Jarwo, mengambil dan menyulutnya. Ia mengisap hanya dalam satu tarikan. Dilanjutkan ke temannya, Andre, yang memang sudah terbiasa menggunakan...

Rekam Jejak Ganja Sintetis

Mendengar dan mendapat informasi dari beberapa pengguna, seperti R dan T tentang penggunaan ganja sintetis. Mereka mengatakan bagaimana mendapatkan “barang” (ganja sintetis) itu dan keduanya mengakui betapa mudah mendapatkannya. Dari sana, kami menelusuri sebenarnya bagaimana awal mula atau rekam jejak mengenai ganja sintetis ini. Sebagai aktivis yang bergerak untuk melegalkan ganja, Dhira Narayana dari Lingkar Ganja Nusantara (LGN), mengaku pernah mendapatkan ganja sintetis ini sekitar tahun 2012 yang ia dapatkan dari temannya. Ia pun mengaku tertipu karena ternyata efek yang dihasilkan berbeda dari yang alami. Baginya ganja sintetis itu lebih berbahaya. “Ya, pertama kali make ketipu di tahun 2012 dibawa sama temen dibilangnya ganja. Ketika saya pakai awalnya gelap. Rasanya seperti melihat langit tapi kayak cahaya-cahaya. Saya jadi parno, mau balik ke dunia biasa gak bisa dan saya ketakutan. Cuma 5-10 menit dan hilang. Saya gak mau make lagi, yang pasti itu berbahaya karena k...

Hari Pelantikan

Gemuruh suara langkah memenuhi ruang hampa di lapangan sore itu. Langkah dengan ritme yang seirama. Sore itu merupakan hari pelantikan bagi kami. Sebuah penantian panjang yang telah kami tunggu sejak hari pertama pelatihan kami. Sebuah momen yang telah kami bayangkan sejak awal kami memasuki tempat ini. Sebuah impian yang kerap kali padam selama masa pelatihan berat ini. Namun, memang untuk mendapatkan suatu gelar yang besar, kami perlu mengorbankan hal yang besar pula. Segala sesuatu yang kami korbankan, waktu, tenaga, pikiran, memang sebanding rasanya dengan apa yang kami dapatkan hari ini. Seperangkat alat panah diberikan pada kami. Mataku terpukau melihat rapihnya barisan kami dihiasi warna-warni sayap yang memenuhi ruang itu. Setiap sayap memiliki keunikan dan warna yang menjadi simbol karakter mereka. Aku? Aku terlahir tanpa pigmen warna, hanya sayap putih polos yang menemaniku. Salah seorang malaikat besar dengan sayap hijau mendekatiku dan memberikan tempat berbulu putih y...