Ganja sintetis atau tembakau super merupakan new psychoactive substances (NPS) atau narkoba jenis baru. Ia telah beredar cukup lama di Indonesia, tapi diakui oleh hukum awal tahun ini, tepatnya pada 9 Januari 2017. Ia ditetapkan masuk ke golongan 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelumnya, telah banyak terjadi penangkapan. Di wilayah Jawa Barat sendiri, penangkapan pertama kali dilakukan di Garut pada awal 2015. Namun tidak dapat dipidana atas asas legalitas, yakni nullum delictum noella poena sine praevia lege poenali atau tidak ada tindak pidana jika belum ada undang-undang pidana yang mengaturnya lebih dahulu.
“Kami hanya menerapkan sanksi sosial dengan cara memberi tahu kepada orang tuanya bahwa anak Anda menggunakan tembakau yang diduga mengandung narkotika,” ujar Mulyadi selaku Kabag Bin Opsnal Dit Res Narkoba di Polda Jabar.
Hal yang menjadi masalah lain adalah setelah diberlakukannya aturan terkait ganja sintetis ialah belum adanya alat pengecekan apakah seseorang menggunakan ganja sintetis atau tidak. Ketika ada pernyataan bahwa ada alat pendeteksinya, biasanya alat tersebut hanya mampu mendeteksi beberapa varian, bukan segala variannya. Hal tersebut karena varian yang cukup banyak dari ganja sintetis itu sendiri. Menurut Adhi Hidayat, selaku pihak dari Kementerian Kesehatan sekaligus Psikiater di Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan, sejauh ini cara yang dilakukan lewat wawancara. Salah satu ciri-ciri khususnya ialah pengguna cenderung gelisah.
Penangkapan yang dilakukan sejauh inipun berdasarkan kepemilikan dari ganja sintetis itu sendiri. Cara mengetahui pengguna atau bukannya sendiri belum disosialisasikan lebih jauh kepada pihak-pihak lokal. Hal tersebut dinyatakan oleh Riki Setiadi dari Polres Sumedang.
Selain itu, menurut Hari dari Badan Narkotika Nasional, salah satu hal yang masih sering menjadi permasalahan dalam hukum di bidang narkotika ialah belum hadirnya hukum yang mampu memayungi NPS atau zat-zat narkotika baru. Ganja sintetis ini pun memiliki varian yang sangat banyak sehingga sulit untuk mendeteksi dibuat dari apa dan kandungannya apa.
“Karena semakin banyaknya zat baru maka seharusnya dibuat kebijakan yang sifatnya umbrella. Misalnya disebutkan zat-zat yang memiliki efek yang sama dengan zat-zat yang sudah berada dalam hukum akan masuk ke aturan yang sama. Jika mengikuti tren, akan sampai kapan? Aturan dibatasi, dia akan eksperimen lagi. Variannya akan banyak,” ujar Hari.
Hukum yang berbentuk payung sebagaimana yang dikatakan oleh Hari telah ditetapkan di Inggris mulai Mei 2016. Hukum tersebut menyatakan bahwa semua zat-zat atau jenis narkotika/obat-obatan yang dapat menimbulkan efek psikoaktif dilarang, kecuali untuk alkohol, tembakau, dan kafein.
Dania Putri sebagai Ahli Aturan Obat-Obat Internasional dan Kebijakan Obat-Obatan di Asia Tenggara berpendapat bahwa kehadiran ganja sintetis ini sendiri merupakan efek balon dari diilegalkannya ganja alami itu sendiri. Di percakapannya dengan kami lewat surat elektronik, ia menegaskan efek balon yang dimaksud ialah ketika pemerintah melarang satu jenis zat psikoaktif atau narkotika, misalnya dengan cara membasmi ladang ganja atau menangkap seorang bandar, pemerintah tidak menyadari bahwa nantinya, ladang-ladang ganja baru akan muncul (di tempat yang berbeda), dan bandar-bandar baru akan muncul (dengan taktik yang berbeda). Ganja sintetis, yang awal kehadirannya masih tidak terikat dengan hukum, merupakan bentuk alternatif baru untuk penggunaan ganja karena diilegalkannya ganja.
Ketika membahas tentang legalisasi ganja di Indonesia sendiri mengundang banyak pro dan kontra. Kami pun tidak akan membahasnya dalam tulisan ini. Bentuk jalan keluar dari permasalahan yang diambil setiap negaranya memang cukup beragam. Di Belanda sendiri, hukum terkait narkotika menggunakan pendekatan harm reduction, yakni pengurangan dampak buruk terkait narkotika, sehingga penggunaannya tidak dilarang, melainkan dikontrol. Hal tersebut berbeda dengan Inggris yang melarang seluruh zat-zat serupa yang menimbulkan efek psikoaktif.
Ditulis oleh: Fadiyah dan Muhammad Iqbal
Tulisan terkait:
"Mainan" Baru Candu Baru
Alternatif Baru Dari Ganja Alami
Rekam Jejak Ganja Sintetis
Perbedaan Dari Yang Serupa
Gangguan Akibat Synthetic Cannabinoid
Comments
Post a Comment